JAKARTA, SAWIT INDONESIA – Redaksi Majalah Sawit Indonesia kembali mendapatkan laporan beredarnya produk Pod Chocolate berlabel No Palm Oil di Jakarta. Produk ini dijumpai oleh salah satu pembaca di Supermarket Foodhall Senayan City, Jakarta Selatan.
Pembaca Majalah Sawit Indonesia mengirimkan beberapa foto display produk di rak Supermarket Foodhall Senayan City. Selain itu, ada bukti transaksi pembelian Pod Chocolate Junglespread senilai Rp 165.900 termasuk PPN pada 25 Juni 2021.
Ia menceritakan saat berbelanja kebutuhan makanan lalu melihat Pod Chocolate yang diproduksi PT Bali Coklat. Produk ini berupa selai coklat yang menampilkan label No Palm Oil dan terdapat foto Orangutan di kemasannya.
“Lalu, selai coklat tadi saya beli untuk diinformasikan kepada rekan-rekan,” ujar pembaca ini yang enggan disebutkan namanya.
Sebagai informasi, penggunaan label No Palm Oil ini tidak diizinkan dalam regulasi yang berlaku di Indonesia seperti UU Pangan dan Aturan BPOM RI. Dalam pasal 67 Poin l Peraturan BPOM No.31 tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan, dimana secara tidak langsung membandingkan dengan pangan olahan lain yang mengandung minyak sawit. Mengacu Codex General Standard for the Labelling of Prepackaged Foods juga dilarang menampilkan informasi yang menyesatkan pada label pangan, termasuk pangan yang memiliki karakteristik tertentu.
Selain itu, dalam dalam UU No. 18 tahun 2012 tentang Pangan pada pasal 96 angka (1). Dalam pasal tersebut disebutkan, pemberian label pangan bertujuan untuk memberikan informasi yang benar dan jelas kepada masyarakat tentang setiap produk pangan yang dikemas sebelum membeli dan atau mengonsumsi pangan.
Berikutnya dalam pasal 100 angka (1) di UU 18/2012 dijelaskan bahwa setiap label pangan yang diperdagangkan wajib memuat keterangan mengenai pangan dengan benar dan tidak menyesatkan. Regulasi ini diperkuat dengan PP No. 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan, pada pasal 5 angka (1) yang menuliskan, keterangan dan atau pernyataan tentang pangan dalam label harus benar dan tidak menyesatkan, baik mengenai tulisan, gambar, atau bentuk apapun lainnya.
Guru Besar Universitas Katolik Santo Thomas Sumatra Utara,Posman Sibuea, menyatakan pemerintah Indonesia harus menjaga kelapa sawit dari kampanye hitam karena bisa menurunkan minat masyarakat untuk mengkonsumsinya. Peredaran produk makanan berlabel No Palm Oil akan merugikan pelaku industri termasuk juga petani.
Ancaman label palm oil free itu muncul sejak tahun 2017 hingga kini terus terjadi. Sebagai contoh, Pod Chocolate yang mencantumkan label No Palm Oil di kemasan salah satu produk. Produk ini dimiliki oleh ekspatriat yang membuka bisnisnya di Bali.
“Pencantuman label No Palm Oil jelas melanggar regulasi pemerintah seperti UU Pangan dan peraturan BPOM. Seharusnya, pemerintah melalui BPOM dapat menindak tegas perusahaan yang mencantumkan label No palm Oil,” jelas Posman dalam Dialog Webinar Majalah Sawit Indonesia pada Februari 2021.