JAKARTA, SAWIT INDONESIA – Direktur Utama Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), Eddy Abdurahman menjelaskan bahwa Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) menjadi program strategis dalam rangka peningkatan kesejahtraan petani sawit rakyat. Sayangnya, pandemi agak menghambat percepatan realisasi PSR yang ditargetkan Presiden Joko Widodo seluas 500 ribu dalam 3 tahun.
“Salah satu (kendala) adanya pandemi Covid 19,” ujar Eddy, saat konferensi pers webinar di Jakarta, Selasa (8 Desember 2020).
Kendala lain, lanjut Eddy, berkaitan kesiapan dari pekebun untuk mengikuti program PSR khususnya yang terkait dengan program legalitas. “Karena legalitas lahan menjadi persyaratan utama, disamping persyaratan kedua yaitu tergabung dalam koperasi/gapoktan,” imbuhnya.
Selain itu, persoalan masih adanya sebagian perkebunan sawit rakyat di kawasan hutan juga masih menjadi kendala. Ada juga kendala surat tanah pekebun yang sudah dijaminkan ke lembaga keuangan (bank) sehingga tidak bisa mengikuti program PSR. “Jadi, mereka (petani) tidak memiliki hak untuk mengikuti program PSR,” jelas Eddy.
Terkait dengan adanya kendala-kendala yang dihadapi petani dalam program PSR, Eddy menegaskan pihaknya telah bekerjasama dengan Ditjenbun selalu melalukan advokasi dan asistensi dengan asosiasi pekebun agar bisa memenuhi persyaratan yang dibutuhkan mengikuti program PSR.
“Tahun 2020 juga sudah memanfaatkan surveyor independen yang disebar ke daerah untuk memberikan sosialisasi dan melakukan advokasi pada petani agar bisa mengikuti program PSR,” tegasnya.
Untuk dapat mengikuti program PSR dimulai dari usulan kelompok tani/koperasi/Gapoktan kepada Dinas Perkebunan di daerah baik di kabupaten/kota. “Kemudian diverifikasi dilanjutkan ke Dinas Provinsi selanjutnya ke Ditjenbun. Dari Ditjenbun diterbitkan rekomendasi teknis (rekomtek) yang disampaikan ke BPDP KS sebagai dasar untuk pemberian dukungan dana PSR,” jelas Eddy.
Selanjutnya, ia mengatakan khusus di 2020, rekomtek dari daerah kepada Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian mengalami penurunan dibandingkan tahun 2019 lalu.
Secara riil, BPDPKS pada 2020 berdasarkan rekomendasi teknis sampai 6 Desember 2020 telah menyalurkan dana sebesar Rp 1,98 triliun untuk mengcover luasan lahan seluas 71.270 hektar dengan jumlah pekebun yang terlibat sebanyak 30.680 pekebun..
“Di tahun 2021, target PSR tetap sesuai dengan angka yang sudah ditentukan yaitu 180 ribu hektar/tahun,” pungkas Eddy.