Salam Sawit Indonesia,
Pandemi Covid-19 atau Corona membawa dampak sistemik dan berkelanjutan terhadap aktivitas ekonomi maupun sosial di seluruh dunia. Hampir seluruh sektor industri terkena imbas akibat pembatasan aktivitas masyarakat. Industri kelapa sawit juga merasakan imbas Covid-19. Kendati tidak separah industri lain seperti pariwisata, jasa, dan transportasi. Sebagai industri penghasil produk pangan dan energi, konsumsi minyak sawit juga bergantung kepada tingkat aktivitas perekonomian dan masyarakat. Di saat masyarakat menahan daya beli dan berkurang penghasilannya, akan terasa kepada penggunaan minyak sawit.
Bermain di tingkat global dan domestik, industri sawit cukup diuntungkan karena dapat memainkan strategi pasar. Disinilah, pelaku indutri khususnya pemain ekspor lebih jeli membaca pasar. Kebutuhan masyarakat terhadap sawit sebagai produk pangan tetap terbuka. Apalagi, minyak sawit punya keuntungan kompetitif daripada minyak nabati lain seperti kedelai dan kanola. Ditengah pelemahan ekonomi, masyarakat cenderung mengencangkan ikat pinggang. Dengan memilih barang yang harganya terjangkau.
Rubrik Sajian Utama mewawancarai asosiasi kelapa sawit dari hulu sampai hilir untuk memahami kondisi industri ketika pandemi terjadi maupun sesudahnya. Di sektor hulu, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) meminta pemerintah untuk memberikan kepastian operasional kebun. Jaminan ini dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan pangan, non pangan, dan energi. Selain itu, kepastian operasional merupakan jaminan tidak ada pemangkasan jumlah karyawan dan PHK. Di sektor hilir, pelaku industri juga optimis permintaan tetap tumbuh atau minimal stagnan. Pasalnya, masyarakat memerlukan produk turunan sawit seperti minyak makan, farmasi, produk kebersihan tubuh, dan biodiesel.
Di Rubrik Hot Issue, Peraturan Presiden (Perpres) nomor 44 tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia atau ISPO memiliki kelemahan dari aspek hukum dan sistemnya. Tulisan Rosediana Suharto menunjukkan seharusnya Perpres 44/2020 mengacu kepada sejumlah undang-undang dan peraturan pemerintah yang berlaku. Disamping itu, Perpres tidak mengacu kepada sistem sertifikasi atau sistem tertentu yang bermuara kepada ketentuan Badan Standardisasi Nasional (BSN).
Pembaca, kami harapkan semoga kita semua diberikan kesehatan dan aman dari wabah Covid-19. Tetap di rumah dan ikuti protokol kesehatan sesuai arahan pemerintah. Tabik.