JAKARTA, SAWIT INDONESIA – Kepala Divisi Pemungutan Biaya dan Iuran CPO Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) Ahmad Munir menjelaskan bahwa usulan jalur kemitraan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang telah masuk ke BPDPKS sebanyak 50 proposal dengan luas 5.600 ha yang melibatkan 2.997 petani.
”Jadi, jalur kemitraan ini dapat membantu dalam percepatan PSR. Selain itu ada kepastian waktu dalam verifikasi syarat dan verifikasi dari surveyor,” ujarnya dalam Focus Grup Discussion (FGD) bertemakan “Penguatan Kemitraan Dalam Pelaksanaan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) untuk Kesejahteraan Pekebun”, pekan lalu di Balikpapan.
Namun demikian, dikatakan Munir, 50 proposal ini belum dapat ditindaklanjuti karena terganjal masalah syarat wajib bebas gambut.”Berdasarkan surat Dirjen Perkebunan, usulan PSR melalui jalur kemitraan seluas 80 ribu hektare,” kata Munir.
Ia mengatakan bahwa jalur kemitraan merupakan skema baru pengajuan PSR yang diatur dalam Permentan Nomor 03 Tahun 2022. Target PSR melalui jalur kemitraan seluas 80 ribu hektare pada tahun ini.
Ada empat tahapan pengusulan PSR jalur kemitraan:
- Pengusulan dilakukan Lembaga pekebun melalui perusahaan inti kepada BPDPKS
- Perusahaan inti memastikan kebenaran data dan kelengkapan dokumen persyaratan (surat pernyataan dari Perusahaan Inti).
- Usulan diverifikasi oleh Surveyor yang ditunjuk oleh BPDPKS dan selanjutnya ditetapkan melalui SK Dirut BPDKS sebagai penerima dana PPKS.
- Monitoring dilakukan secara berkala atas penggunaan dana serta kemajuan fisik kebun dilakukan BPDPKS melalui surveyor yang ditunjuk.