JAKARTA, SAWIT INDONESIA – Pemerintah melibatkan 5 perusahaan dari sektor kelapa sawit dan HTI dalam pilot project pencegahan kebakaran lahan pada tahun ini.Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan antisipasi pencegahan kebakaran lahan secara keseluruhan butuh sumber daya dan dana besar serta koordinasi antar pihak, diantara pemerintah dan pemangku kepentingan lain.
“Pilot project ini merupakan bentuk dari multi-stakeholders approach terhadap penyelesaian isu kebakaran hutan, kebun dan lahan, “ kata Darmin dalam siaran pers Peluncuran “Pilot Project Pengembangan Kelembagaan Pencegahan Kebakaran Hutan, Kebun, Lahan” sekaligus penandatangan Nota Kesepahaman dengan para pemangku kepentingan, Rabu (25/5) di Jakarta.
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mendapatkan komitmen dan menandatangani Nota Kesepahaman dengan 6 (enam) pemangku kepentingan untuk turut serta dalam proyek percontohan yang berlokasi di Sumatera dan Kalimantan. Lima perusahaan kebun dan HTI yang terlibat antara lain PT Riau Andalan Pulp and Paper, PT Asia Pulp and Paper, PT Triputra Agro Persada, PT SMART Tbk, PT Asian Agri, dan unsur pemerintah diwakili Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Barat.
“Selama ini penyelesaian terhadap isu kebakaran hutan difokuskan pada aspek pemadaman, bukan pencegahan,” tambah Darmin.
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengembangkan konsep penyelesaian kebakaran hutan, kebun, dan lahan yang akan fokus pada pencegahan Dengan fokus pada pencegahan, biaya yang akan dikeluarkan jauh lebih efisien dibandingkan dengan biaya dan kerusakan yang timbul apabila melakukan pemadaman setlah kobaran api tereskalasi.
Konsep pencegahan kebakaran hutan, kebun, dan lahan akan dititikberatkan pada peringatan dini, deteksi dini, pemadaman dini, dan bantuan center. Pilot project dilakukan pada desa-desa yang berbatasan konsesi hutan dan kebun dari pemangku kepentingan yang berkomitmen untuk berpartisipasi dalam pengembangan kelembagaan pencegahan hutan, kebun dan lahan.
Melalui pilot project, pemerintah dapat menyusun konsep praktik-praktik terbaik (best practices) dan standard operating procedure pencegahan kebakaran hutan yang well-tested serta dapat efektif diterapkan di lintas desa di seluruh Indonesia. Konsep ini akan didesain secara bersama oleh pemerintah serta pemangku kepentingan lainnya. (Redaksi)