• Beranda
  • Rubrik
    • Analisis
    • Artikel
    • Berita Terbaru
    • Edisi Terbaru
    • Event
    • Hama Penyakit
    • Hot Issue
    • Inovasi
    • Kinerja
    • Oase
    • Palm Oil Good
    • Pojok Koperasi
    • Profil Produk
    • Sajian Utama
    • Seremoni
    • Sosok
    • Tata Kelola
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami
Facebook Twitter Instagram
Minggu, 29 Januari 2023
Trending
  • Erick Thohir: Pabrik Minyak Makan Merah Sejahterakan Petani Sawit
  • Pererat Kerja Sama dan Percepat Penyelesaian Perundingan FTA Indonesia-EAEU
  • KPPU Periksa Dua Saksi Dari Pihak Terlapor Dalam Sidang Migornas
  • Perkuat Mekanisasi Pertanian
  • Sesuai Putusan MK No. 34/PUU-IX/2011,Pemerintah Wajib Lindungi Hak Atas Tanah dari Klaim Kawasan Hutan
  • Pacu Produksi Tanaman Pangan 2023
  • Stok Pupuk Bersubsidi Aman di Aceh
  • BRI Berdayakan Para Pelaku UMKM Tersebut Agar Mampu Untuk Terus Meningkatkan Produktivitas dan Kualitasnya
Facebook Instagram Twitter YouTube
Majalah Sawit Indonesia OnlineMajalah Sawit Indonesia Online
Subscribe
  • Beranda
  • Rubrik
    • Analisis
    • Artikel
    • Berita Terbaru
    • Edisi Terbaru
    • Event
    • Hama Penyakit
    • Hot Issue
    • Inovasi
    • Kinerja
    • Oase
    • Palm Oil Good
    • Pojok Koperasi
    • Profil Produk
    • Sajian Utama
    • Seremoni
    • Sosok
    • Tata Kelola
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami
Majalah Sawit Indonesia OnlineMajalah Sawit Indonesia Online
Home » 3,5 Juta Hektar Lahan Sawit Dalam Radar Moratorium
Berita Terbaru

3,5 Juta Hektar Lahan Sawit Dalam Radar Moratorium

By RedaksiJuli 19, 20162 Mins Read
WhatsApp Facebook Twitter Telegram LinkedIn Pinterest Email
Share
WhatsApp Facebook Twitter Telegram LinkedIn Pinterest Email

JAKARTA, SAWIT INDONESIA – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memperkirakan lahan perkebunan sawit seluas 3,5 juta hektar berpotensi terkena moratorium. Sejumlah lahan ini masih menjalani proses perizinan dari pemerintah.

Dari jumlah itu, ada 950 ribu hektar lahan perkebunan yang dipastikan ditarik pemerintah. Ada sekitar 60 perusahaan belum melengkapi proses perizinan lahan, sehingga KLHK memutuskan untuk tidak melanjutinya.

“Perusahaan-perusahaan terkait harus melepaskan izinnya dan jumlah tersebut yang baru kita usulkan dan hitung. Mereka belum melengkapi persyaratan perizinan, ada yang baru bawa dokumen pengusulan, adapula yang sudah mengajukan dari 2012 tapi belum melengkapi. Karena lama, kita tidak lanjuti,” kata San Afri Awang, Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementrian Lingkungan Hidup (KLHK) di Jakarta, Senin (18/7).

Baca juga :   ESDM Berkomitmen Mengurangi Gas Rumah Kaca

Dia menambahkan bahwa lahan-lahan yang masuk dalam daftar moratorium pembukaan perkebunan sawit itu sebagian besar di daerah Kalimantan. “Sebenarnya menyebar di beberapa daerah, tapi pelanggaran paling banyak di Kalimantan Tengah. Adapula di Kalimantan Barat dan Kalimantang Timur, tapi tidak semenonjol di Kalimantan Tengah,” jelasnya.

Sedangkan sisa lahan lain masih menjalani tahap pengkajian terkait aturan tukar- menukar dan pelepasan lahan. Pengkajian ini berdasarkan PP Nomor 60 tahun 2012 PP Nomor 104 tahun 2015 mengenai Tata Cara Perubahan Peruntukkan dan Fungsi Kawasan Hutan.

Baca juga :   Aceh Utara Targetkan Peremajaan Sawit 2.000 Ha

Bagi perusahaan yang memenuhi persyaratan, makan lahan-lahan tersebut tidak akan diambil alih oleh pemerintah. Namun, pihaknya akan mencabut izin lahan ini apabila lahan tidak produktif atau ditanami sawit.

“Yang menjadi kategori pencabutan izin dari produktif atau tidak produktif, kalau tidak ya diambil lagi. Saya melihat ada perusahaan yang sudah dikasih izin tapi lahannya belum diapa-apain, ya untuk apa kalau hanya dibiarkan,” ujarnya.

Baca juga :   TVRI dan RRI Ambil Porsi Hadapi Krisis Pangan dan Energi

Rencananya, ribuan hektar lahan yang dimoratorium akan digunakan untuk menyimpan potensi karbon sebesar 0,26 gigaton ekuivalen karbon dioksida per tahun. Angka ini mencapai 20 persen dari garis batas emisi defortasi tahunan.“ Kita pastikan karbon stok yang dijanjikan, jangan lagi jor-joran untuk melepas lahan semaunya,” jelasnya.

Related posts:

  1. Ketum GAPKI: Sistem Inti Plasma Membantu Transformasi Pertanian Modern
  2. Pengusaha Sawit Kalsel Protes Larangan Truk TBS Melintas di Jalan Umum
  3. Dosen IPB: Sawit Watch Arogan dan Hipokrit
  4. Menteri Pertanian : Eropa Jangan Ikut Campur Standar Sawit Indonesia
kelapa sawit sawit
Share. WhatsApp Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Email Telegram

Related Posts

Erick Thohir: Pabrik Minyak Makan Merah Sejahterakan Petani Sawit

17 jam ago Berita Terbaru

Pererat Kerja Sama dan Percepat Penyelesaian Perundingan FTA Indonesia-EAEU

22 jam ago Berita Terbaru

KPPU Periksa Dua Saksi Dari Pihak Terlapor Dalam Sidang Migornas

2 hari ago Berita Terbaru

Perkuat Mekanisasi Pertanian

2 hari ago Berita Terbaru

Sesuai Putusan MK No. 34/PUU-IX/2011,Pemerintah Wajib Lindungi Hak Atas Tanah dari Klaim Kawasan Hutan

2 hari ago Berita Terbaru

Pacu Produksi Tanaman Pangan 2023

2 hari ago Berita Terbaru

Stok Pupuk Bersubsidi Aman di Aceh

2 hari ago Berita Terbaru

BRI Berdayakan Para Pelaku UMKM Tersebut Agar Mampu Untuk Terus Meningkatkan Produktivitas dan Kualitasnya

2 hari ago Berita Terbaru

Kebijakan yang Berpihak kepada Petani, Meningkatkan Ekonomi

2 hari ago Berita Terbaru
Edisi Terbaru
Edisi Terbaru

Cover Majalah Sawit Indonesia, Edisi 134

Redaksi SI1 bulan ago1 Min Read
Event
Event

Talkshow Sawit Indonesia Award 2022

Redaksi1 bulan ago1 Min Read
Latest Post

Erick Thohir: Pabrik Minyak Makan Merah Sejahterakan Petani Sawit

17 jam ago

Pererat Kerja Sama dan Percepat Penyelesaian Perundingan FTA Indonesia-EAEU

22 jam ago

KPPU Periksa Dua Saksi Dari Pihak Terlapor Dalam Sidang Migornas

2 hari ago

Perkuat Mekanisasi Pertanian

2 hari ago

Sesuai Putusan MK No. 34/PUU-IX/2011,Pemerintah Wajib Lindungi Hak Atas Tanah dari Klaim Kawasan Hutan

2 hari ago
WhatsApp Telegram Facebook Instagram Twitter
© 2023 Development by Majalah Sawit Indonesia Development Tim.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version