JAKARTA, SAWIT INDONESIA – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memperkirakan lahan perkebunan sawit seluas 3,5 juta hektar berpotensi terkena moratorium. Sejumlah lahan ini masih menjalani proses perizinan dari pemerintah.
Dari jumlah itu, ada 950 ribu hektar lahan perkebunan yang dipastikan ditarik pemerintah. Ada sekitar 60 perusahaan belum melengkapi proses perizinan lahan, sehingga KLHK memutuskan untuk tidak melanjutinya.
“Perusahaan-perusahaan terkait harus melepaskan izinnya dan jumlah tersebut yang baru kita usulkan dan hitung. Mereka belum melengkapi persyaratan perizinan, ada yang baru bawa dokumen pengusulan, adapula yang sudah mengajukan dari 2012 tapi belum melengkapi. Karena lama, kita tidak lanjuti,” kata San Afri Awang, Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementrian Lingkungan Hidup (KLHK) di Jakarta, Senin (18/7).
Dia menambahkan bahwa lahan-lahan yang masuk dalam daftar moratorium pembukaan perkebunan sawit itu sebagian besar di daerah Kalimantan. “Sebenarnya menyebar di beberapa daerah, tapi pelanggaran paling banyak di Kalimantan Tengah. Adapula di Kalimantan Barat dan Kalimantang Timur, tapi tidak semenonjol di Kalimantan Tengah,” jelasnya.
Sedangkan sisa lahan lain masih menjalani tahap pengkajian terkait aturan tukar- menukar dan pelepasan lahan. Pengkajian ini berdasarkan PP Nomor 60 tahun 2012 PP Nomor 104 tahun 2015 mengenai Tata Cara Perubahan Peruntukkan dan Fungsi Kawasan Hutan.
Bagi perusahaan yang memenuhi persyaratan, makan lahan-lahan tersebut tidak akan diambil alih oleh pemerintah. Namun, pihaknya akan mencabut izin lahan ini apabila lahan tidak produktif atau ditanami sawit.
“Yang menjadi kategori pencabutan izin dari produktif atau tidak produktif, kalau tidak ya diambil lagi. Saya melihat ada perusahaan yang sudah dikasih izin tapi lahannya belum diapa-apain, ya untuk apa kalau hanya dibiarkan,” ujarnya.
Rencananya, ribuan hektar lahan yang dimoratorium akan digunakan untuk menyimpan potensi karbon sebesar 0,26 gigaton ekuivalen karbon dioksida per tahun. Angka ini mencapai 20 persen dari garis batas emisi defortasi tahunan.“ Kita pastikan karbon stok yang dijanjikan, jangan lagi jor-joran untuk melepas lahan semaunya,” jelasnya.