JAKARTA, SAWIT INDONESIA – Tim Satuan Tugas (Satgas) Pangan Sumatera Utara menemukan ratusan dus minyak goreng yang masih tersimpan di Gudang salah satu produsen di Deliserdang, Sumatera Utara. Dalam tangkapan gambar, kardus minyak goreng bermerek Bimoli dan Amanda ini belum disalurkan. Padahal, wilayah Sumatera Utara mengalami kelangkaan minyak goreng.
Satgas Pangan Sumut menyebutkan tumpukan minyak goreng tersebut diperkirakan berjumlah 1,1 juta kilogram. Bimoli merupakan salah satu brand minyak goreng ternama yang dimiliki PT Indofood Sukses Makmur Tbk.
Kepala Biro Perekonomian Pemprov Sumut Naslindo Sirait menjelaskan pihaknya bersama Polda Sumut dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Sumut melakukan tinjauan lapangan untuk melihat ketersediaan dan pasokan minyak goreng.
“Hari ini kita melakukan Sidak ke satu produsen minyak goreng, semalam kita ke pasar-pasar untuk melihat ketersediaan minyak goreng, beberapa pasar kosong. Hari ini kita melihat faktanya, ternyata stok minyak goreng sekitar 1,1 juta kg tertumpuk di gudang,” kata Naslindo saat dikonfirmasi, Jumat (18/2) seperti dilansir dari situs berita Waspada.
Naslindo menjelaskan, pihak produsen tidak menyalurkan minyak goreng tersebut ke pasar, karena ada kebijakan dari manajemen. Setelah mendengar penjelasan tersebut, pihaknya menyerahkan sepenuhnya masalah itu ke Polda Sumut agar mengusut sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
“Saat ini masyarakat kesulitan mendapatkan minyak goreng, sementara ada perusahaan yang tidak menyalurkannya,” ujarnya.
Naslindo menuturkan pihaknya akan menyurati pihak manajemen untuk meminta klarifikasi terkait temuan tersebut.
“Kami sudah surati (manajemen), rencana mereka akan dipanggil Senin mendatang untuk mendengar klarifikasi apa penyebab penumpukan ini. Kita lihat adakah indikasi pidana. Tapi yang kami minta segera disalurkan,” ucapnya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes John Charles Edison Nababan, dalam kesempatan terpisah, menjelaskan Satgas Pangan terbentuk untuk mencegah penimbunan minyak goreng. Minyak goreng merupakan salah satu bahan pokok yang tetap harus tersedia di pasaran dan harganya sesuai yang ditetapkan pemerintah.
“Tentunya kalau ditemukan adanya penimbunan kita akan proses. Kita juga sudah himbau kepada para Distributor jangan sampai terjadi penimbunan terhadap bahan pokok ksbutihan masyarakat,” ujarnya seperti dilansir dalam website Humas Polri.
Kombes John Charles Edison Nababan menekankan kepada produsen minyak goreng supaya mempedomani kebijakan pemerintah, khususnya Kemendag tentang DMO (Domestic Market Obligation) dan DPO (Domestic Price Obligation).
Terkait DMO, agar produsen minyak goreng lebih mengutamakan kebutuhan CPO dalam negeri sebesar 20% dan sisanya baru boleh diekspor.
Terkait kebijakan DPO pemerintah pun telah menetapkan HET (Harga Eceran Tertinggi) utk minyak goreng, yakni sebesar 11.500 per liter untuk minyak curah, 13.500 per liter untuk migor kemasan sederhana, dan 14.000/liter utk migor kemasan premium.